Tampilkan postingan dengan label PPKN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPKN. Tampilkan semua postingan

Jumat, 30 Desember 2011

Wawasan Nunsantara

WAWASAN NUSANTARA



A.Definisi
a. Archipelogo
Laut adakalanya merupakan batas suatu negara dengan negara lain, dengan titik batas yang ditentukan melalui ekstradisi bilateral atau multilateral. Hal ini berarti pula merupakan batas kekuasaan suatu negara, sejauh garis terluar batas wilayahnya.
Dalam perkembangan hukum internasional, batas kekuasaan yang merupakan batas wilayah suatu negara sangat dipegang erat. Upaya yang dilakukan berbagai negara yang berkawasan laut ialah menjaga wilayah dari berbagai ancaman dari dalam maupun dari luar. Pengawasan wilayah laut relatif lebih sulit dibanding wilayah lain. Bagaimana hukum laut internasioal dan Indonesia?
Sehingga buku ini akan memberikan wawasan baru bagi para pembacanya. Dilengkapi pula dengan penelahaan kasus. Bermanfaat bagi mahasiswa fakultas hukum, para praktisi bidang kelautan, dan masyarakat peminat.
Bahasili Papan, siapakah yang mengenal nama ini? Tentu saja ada, namun jumlah tak banyak. Maklum dia bukan seorang artis atau tokoh politik yang saban hari tebar pesona di televisi. Dia juga bukan seorang kong-lomerat yang namanya sering disebut karena limpahan kekayaan yang dimilikinya. Bahasili Papan hanya  seorang pengusaha kapal yang masuk jajaran menengah. Namun keputusannya untuk terjun ke bisnis perkapalan memiliki satu visi dan misi yang sangat besar untuk membawa Indonesia sejajar dengan negara-negara kaya lainnya di dunia. “Melihat laut Indonesia yang sangat luas, saya selalu bertanya dalam hati, mengapa sangat sedikit orang yang mencari nafkah di sana?” ujar Bahasili memulaiNamun keputusannya untuk terjun ke bisnis perkapalan memiliki satu visi dan misi yang sangat besar untuk perbincangannya dengan BIRU VOICE.
Bagi jebolan salah satu universitas di AS ini, dengan luas lebih dari 50 juta km persegi, laut Indonesia bukan saja berisi triliunan ton ikan yang siap dimasukkan dalam siklus perdagangan dunia, tetapi juga menyimpan potensi lainnya bisa mendatangkan uang dalam jumlah yang tak terbatas. “Anda hitung saja berapa besar potensi pariwisata kita, belum lagi budidaya laut, pertambangan laut, hingga transportasi laut. Sungguh tak terkira kekayaan yang kita miliki,” ujar Bahasili.
b. Wawasan laut

Sebuah negara yang luar biasa dan beragam keindahan, membentang 5.151 km antara benua Asia dan Australia dan membagi Pasifik dan Samudra Hindia di khatulistiwa, Indonesia adalah kepulauan terbesar dan yang kelima negara terpadat di dunia dengan sekitar 200 juta jiwa. Sumatra (473,606 sq. km), Kalimantan or Borneo (539,460 sq. km), Sulawesi (189,216 sq. km), Irian Jaya (421,981 sq. km) and the most populated Java Island (132,187 sq. km). Dari negara 17.508 pulau, hanya dihuni 6.000 dan 992 termasuk menetap secara permanen lima pulau utama: Sumatra (473.606 km persegi), Kalimantan atau Borneo (539.460 km persegi), Sulawesi (189.216 km persegi), Irian Jaya (421.981 persegi km) dan yang paling penduduk Pulau Jawa (132.187 km persegi). Indonesia encompasses mind-stupefying extremes: the 4,884 meter Indonesia mencakup pikiran-stupefying ekstrem: yang 4.884 meter.
B. ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif)
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah sebuah seazone di mana negara mempunyai hak khusus atas eksplorasi dan penggunaan laut sumber daya. It stretches from the seaward edge of the state's territorial sea out to 200 nautical miles from its coast. Ini membentang dari tepi menuju ke laut negara teritorial laut keluar sampai 200 mil laut dari pantai. In casual use, the term may include the territorial sea and even the continental shelf beyond the 200 mile limit. Dalam penggunaan biasa, istilah mungkin termasuk laut teritorial dan bahkan kontinen 200 mil di luar batas.
Umumnya ZEE negara meluas ke jarak 200 mil laut (370 km) keluar dari pantai awal. The exception to this rule occurs when EEZs would overlap; that is, state coastal baselines are less than 400 nautical miles (740 km) apart. Pengecualian aturan ini terjadi ketika EEZs akan tumpang tindih yaitu, negara pesisir baselines kurang dari 400 mil laut (740 km) terpisah. When an overlap occurs, it is up to the states to delineate the actual boundary. Generally, any point within an overlapping area defaults to the most proximate state. Ketika sebuah tumpang tindih terjadi, itu terserah kepada negara-negara bagian untuk menggambarkan batas yang sebenarnya. Secara umum, setiap titik dalam suatu wilayah yang tumpang tindih default untuk negara yang paling terdekat. A state's Exclusive Economic Zone starts at the seaward edge of its territorial sea and extends outward to a distance 200 nautical miles (370 km) from the baseline. Thus, the EEZ includes the contiguous zone. Sebuah negara Zona Ekonomi Eksklusif dimulai pada tepi arah laut dari laut teritorial dan meluas ke luar untuk jarak sejauh 200 mil laut (370 km) dari baseline. Jadi, termasuk ZEE zona bersebelahan.  States also have rights to the seabed of the continental shelf up to 350 nautical miles (650 km) from the coastal baseline, where this extends beyond the EEZ, but this does not form part of their EEZ. Serikat juga memiliki hak atas dasar laut di landas kontinen sampai 350 mil laut (650 km) dari garis dasar pantai, tempat ini meluas di luar ZEE, tetapi ini tidak merupakan bagian dari ZEE mereka.
Konsep ini allotting bangsa EEZs untuk memberikan kontrol yang lebih baik kelautan di luar batas-batas teritorial diperoleh penerimaan pada akhir abad ke-20.




Awalnya, sebuah negara yang berdaulat perairan teritorial 3 mil laut diperluas (jangkauan tembakan meriam) di luar pantai. In modern times traditionally, a country's sovereign territorial waters extend to 12 nmi beyond the shore. Di zaman modern tradisional, sebuah negara yang berdaulat perairan teritorial memperpanjang hingga 12 nm di luar pantai. In the early 1970s, Ecuador claimed territorial waters extending to 200 nautical miles. Pada awal 1970-an, Ekuador mengklaim perairan memperluas sampai 200 mil laut. They began seizing US tuna-fishing boats and charging heavy fines (that the US government paid). Mereka mulai merebut US tuna-perahu nelayan dan pengisian denda berat (yang dibayar pemerintah AS). Eventually the US agreed to submit the issue to the International Court of Justice at The Hague. This eventually led to the recognition of 12 nmi as normal for the territorial sea/waters and binding international recognition of the 200 mile Exclusive Economic Zone by the Third United Nations Convention on the Law of the Sea in 1982. AS akhirnya setuju untuk menyerahkan masalah tersebut ke Mahkamah Internasional di Den Haag. ni akhirnya menimbulkan pengakuan dari 12 nm seperti biasa untuk laut teritorial / perairan dan mengikat pengakuan internasional dari 200 mil Zona Ekonomi Eksklusif dengan Ketiga Konvensi PBB tentang Hukum Laut pada tahun 1982.
Zona Ekonomi Eksklusif adalah suatu daerah di luar dan berdekatan dengan laut teritorial, tunduk pada rezim hukum yang khusus didirikan dalam Bagian ini, di mana hak-hak dan yurisdiksi Negara pantai dan hak-hak dan kebebasan-kebebasan Negara lain diatur oleh ketentuan-ketentuan yang relevan Konvensi ini.
Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS), juga disebut Hukum Laut atau Konvensi Hukum Laut perjanjian, adalah kesepakatan internasional yang dihasilkan dari ketiga PBB pada Konferensi Hukum Laut (UNCLOS III), yang berlangsung dari tahun 1973 sampai 1982. The Law of the Sea Convention defines the rights and responsibilities of nations in their use of the world's oceans, establishing guidelines for businesses, the environment, and the management of marine natural resources . Hukum Konvensi Laut mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam menggunakan lautan di dunia, menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan laut sumber daya alam. The Convention, concluded in 1982, replaced four 1958 treaties . Konvensi, menyimpulkan pada tahun 1982, digantikan empat 1958 perjanjian.UNCLOS came into force in 1994, a year after Guyana became the 60th state to sign the treaty. [ 1 ] To date, 158 countries and the European Community have joined in the Convention. UNCLOS diberlakukan pada 1994, setahun setelah Guyana menjadi negara ke-60 untuk menandatangani perjanjian. [1] Sampai saat ini, 158 negara dan Komunitas Eropa telah bergabung dalam Konvensi. However, it is now regarded as a codification of the customary international law on the issue. Namun, sekarang dianggap sebagai kodifikasi dari adat hukum internasional dalam masalah ini.
While the Secretary General of the United Nations receives instruments of ratification and accession and the UN provides support for meetings of states party to the Convention, the UN has no direct operational role in the implementation of the Convention. Sementara Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima instrumen ratifikasi dan aksesi dan PBB menyediakan dukungan untuk pertemuan negara-negara pihak dalam Konvensi, PBB tidak memiliki peran operasional langsung dalam pelaksanaan Konvensi. There is, however, a role played by organizations such as the International Maritime Organization , the International Whaling Commission , and the International Seabed Authority (the latter being established by the UN Convention). Ada, bagaimanapun, peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi seperti Organisasi Maritim Internasional, di International Whaling Commission, dan Otoritas Dasar laut Internasional (terakhir yang dibentuk oleh Konvensi PBB).

Warga Dan Negara


WARGA DAN NEGARA



A. WARGA
Warga adalah Suatu tempat berkumpunya seorang yang berada dalam lingkungan tersebut.
Misalkan dalam Lingkungan di daerah rumah kita
Rukun Warga (RW)
adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Dusun atau Lingkungan. Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya. Dewasa ini banyak Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan Pemilihan Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah, dimana terdapat kampanye dan pemungutan suara. Sebuah RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetangga.

B. Negara
Adalah Suatu kumpulan orang dalam suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik di bidang politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.
Negara adalah Pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
C. Kewajiban Sebagai Negara
Sesuatu orag yang bertempat tinggal d Negara tersebut pasti sudah tahu hak dan kewajiban sebagai warga Negara yang baik.
v Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya
v Menurut Prof Notonagoro
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
  • Pewarganegaraan aktif: seseorg dpt menggunakan hak opsi utk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara
  • Pewarganegaraan pasif: seseorg yg tdk mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tdk mau diberi/dijadikan WN suatu neg maka yg bersangkutan dpt menggunakan hak repudiasi (menolak pewarganegaraan)
D. Warga Negara:
v adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan UUD 1945 Psl 26)
v Tidak sama dgn kawula negara
v Anggota sebuah negara
E. Tanggung Jawab Sebagai Negara
Sebagai negra yang baik harus tahu bagai manah semuah warga harus taat pada perundangan atau terindepikasi atau tercatat dalam Negara tersebut atau tidak berasal dari Negara tersebut.
Bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia:
v Akta kelahiran
v Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
v Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden)krn permohonan/pewarganegaraan
v Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) krn pernyataan
Karakteristik Warga Negara yang Demokrat:
  • Bersikap kritis
  • Bersikap terbuka
  • Rasional
  • Adil
  • Membuka diskusi dan dialog
  • jujur
  • Rasa hormat dan tanggungjawab
F. Bentuk Negara
Bentuk negara & bentuk pemerintahan di Indonesia ya sebenernya gak pernah berubah, paling nggak selama 50 tahun terakhir.
Bentuk pemerintahan adalah republik yang sifatnya presidensil, sedangkan bentuk negara adalah kesatuan. ini tidak berubah dari masa orba, orla maupun reformasi karena hal ini adalah fundamental yang sebenarnya tidak bisa diganggu gugat, karena jika berubah menunjukkan kelemahan dalam kedaulatan (sovereignity).
perubahan memang pernah terjadi pada orla karena masih belum stabilnya pemerintahan saat itu, terkait dengan agresi militer belanda kedua tahun 1949 yang kemudian melahirkan konferensi meja bundar dan UU 1950, dan penyerahan kedaulatan republik indoesia dr kerajaan belanda saat itu mengaharuskan indonesia berubah bentuk negara menjadi negera federasi (negara2 bagian) dan bentuk pemerintahan yang menganut demokrasi liberal : bentuk pemerintahan parlementer yang dipimpin perdana menteri (hatta).
G. Sruktur Negara
Struktur Negara Sebelum tahun 1999
Struktur Negara Sesudah tahun 1999

oke bogel bngt

oke bogel bngt