A. WARGA
Warga adalah Suatu tempat berkumpunya seorang yang berada dalam lingkungan tersebut.
Misalkan dalam Lingkungan di daerah rumah kita
Rukun Warga (RW)
adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Dusun atau Lingkungan. Rukun Warga bukanlah termasuk pembagian administrasi pemerintahan, dan pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan.
Rukun Warga dipimpin oleh Ketua RW yang dipilih oleh warganya. Dewasa ini banyak Pemilihan Ketua RW di Indonesia yang dimodel mirip dengan Pemilihan Presiden atau Pemilihan Kepala Daerah, dimana terdapat kampanye dan pemungutan suara. Sebuah RW terdiri atas sejumlah Rukun Tetangga.
B. Negara
Negara adalah Pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
C. Kewajiban Sebagai Negara
Sesuatu orag yang bertempat tinggal d Negara tersebut pasti sudah tahu hak dan kewajiban sebagai warga Negara yang baik.
v Menurut Prof. Dr. Notonagoro:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya
v Menurut Prof Notonagoro
Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan.
Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
- Pewarganegaraan aktif: seseorg dpt menggunakan hak opsi utk memilih atau mengajukan kehendak menjadi warga negara dari suatu negara
- Pewarganegaraan pasif: seseorg yg tdk mau diwarganegarakan oleh suatu negara atau tdk mau diberi/dijadikan WN suatu neg maka yg bersangkutan dpt menggunakan hak repudiasi (menolak pewarganegaraan)
D. Warga Negara:
v adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Penjelasan UUD 1945 Psl 26)
v Tidak sama dgn kawula negara
v Anggota sebuah negara
E. Tanggung Jawab Sebagai Negara
Sebagai negra yang baik harus tahu bagai manah semuah warga harus taat pada perundangan atau terindepikasi atau tercatat dalam Negara tersebut atau tidak berasal dari Negara tersebut.
Bukti memperoleh kewarganegaraan Indonesia:
v Akta kelahiran
v Surat bukti kewarganegaraan (kutipan pernyataan sah buku catatan pengangkatan anak asing)
v Surat bukti kewarganegaraan (petikan keputusan Presiden)krn permohonan/pewarganegaraan
v Surat bukti kewarganegaraan (surat edaran menteri kehakiman...) krn pernyataan
Karakteristik Warga Negara yang Demokrat:
- Bersikap kritis
- Bersikap terbuka
- Rasional
- Adil
- Membuka diskusi dan dialog
- jujur
- Rasa hormat dan tanggungjawab
F. Bentuk Negara
Bentuk negara & bentuk pemerintahan di Indonesia ya sebenernya gak pernah berubah, paling nggak selama 50 tahun terakhir.
Bentuk pemerintahan adalah republik yang sifatnya presidensil, sedangkan bentuk negara adalah kesatuan. ini tidak berubah dari masa orba, orla maupun reformasi karena hal ini adalah fundamental yang sebenarnya tidak bisa diganggu gugat, karena jika berubah menunjukkan kelemahan dalam kedaulatan (sovereignity).
perubahan memang pernah terjadi pada orla karena masih belum stabilnya pemerintahan saat itu, terkait dengan agresi militer belanda kedua tahun 1949 yang kemudian melahirkan konferensi meja bundar dan UU 1950, dan penyerahan kedaulatan republik indoesia dr kerajaan belanda saat itu mengaharuskan indonesia berubah bentuk negara menjadi negera federasi (negara2 bagian) dan bentuk pemerintahan yang menganut demokrasi liberal : bentuk pemerintahan parlementer yang dipimpin perdana menteri (hatta).
perubahan memang pernah terjadi pada orla karena masih belum stabilnya pemerintahan saat itu, terkait dengan agresi militer belanda kedua tahun 1949 yang kemudian melahirkan konferensi meja bundar dan UU 1950, dan penyerahan kedaulatan republik indoesia dr kerajaan belanda saat itu mengaharuskan indonesia berubah bentuk negara menjadi negera federasi (negara2 bagian) dan bentuk pemerintahan yang menganut demokrasi liberal : bentuk pemerintahan parlementer yang dipimpin perdana menteri (hatta).
G. Sruktur Negara
Struktur Negara Sebelum tahun 1999
Struktur Negara Sesudah tahun 1999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar