2.1 Badan Hukum dan Karakteristik Perusahaan
Badan hukum suatu usaha merupakan suatu bentuk untuk mendapatkan kelancaran proses produksi seperti yang dikehendaki semula dalam kaitannya dengan status yang formal. Bentuk-bentuk badan hukum yang ada di Indonesia meliputi, yaitu :
1. Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah produksi, memiliki tenaga kerja atau buruh yang sedikit dan penggunaan alat produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan:
a. relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan.
b. tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi.
c. tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi.
d. seluruh keuntungan dinikmati sendiri.
e. sulit mengatur roda perusahaan Karena diatur sendiri.
f. keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar.
g. jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup.
h. sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan.
2. Perseroan Terbatas
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya, didalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT (perseroan terbatas) dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.http://www.ziddu.com/download/18044762/babIIokeAADTemplet.doc.html
ciri dan sifat pt :
a. kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
b. modal dan ukuran perusahaan besar
c. kelangsungan hidup perusahaan PT ada di tangan pemilik saham
d. dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
e. kepemilikan mudah berpindah tangan
f. mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan atau pegawai
g. keuntungan dibagikan kepada pemilik modal atau saham dalam bentuk dividen
h. kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
i. sulit untuk membubarkan PT
j. pajak berganda pada pajak penghasilan atau pph dan pajak devid
3. Perusahaan Persekutuan
Perusahaan persekutuan dibagi menjadi 2, yaitu :
a. CV (Commanditaire Vennotschaap)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
Dalam Arti Sempit adalah Material Handling adalah suatu seni dan ilmu pengetahuan mengenai pemindahan, pengepakkan dan penyimpanan semua jenis/bentuk material/bahan yang terjadi dalam
pabrik saja.
Bethel, Cs., membagi material handling menjadi dua bagian:
Internal Transportation
• Yaitu, pengangkutan yang terjadi did dalam pabrik.
• Misalnya: trafic (perjalanan), receiving
(penerimaan), shipping (perkapalan).
External Transportation
• Yaitu, pengangkutan yang terjadi di luar pabrik.
H.T. Amrine, mengartikan material handling sebagai movement of goods (pemindahan bahan))yang terbagi ke dalam :
· Transfert
Yaitu, pemindahan bahan/barang yang terjadi dalam satu mesin.
· Transport
Yaitu, pemindahan bahan/barang yang terjadi dari bagian yang satu ke bagian yang lain.
2.2 Prinsip-Prinsip Material Handling
Tujuan Ongkos Material Handling adalah Menjaga atau mengembangkan kualitas produk, mengurangi kerusakan dan memberikan perlindungan terhdap material. Kebutuhan-kebutuhan tersebut meliputi:
Ø Menghemat penggunaan luas lantai
Ø Mengurangi beban manusia dan kecelakaan
Ø Meningkatkan semangat kerja
Ø Mengurangi biaya handling/penanganan
Ø Mengurangi biaya over head
Ø Mengurangi biaya produksi
Keguanaan luas lantai adalah saat digunakan dalam membantu untuk perhitungan Ongkos Material Handling (OMH) antar Departemen, sesuai dengan luas lantai hasil perhitungan.
2.3 Jenis-jenis Material Handling
· Menurut Bethel, Cs.: (lebih didasarkan pada peralatan)
Ø Floor type, yaitu jenis material handling yang diletakan di atas lantai.
Misal: conveyor / ban berjalan.
Ø Over Head Type, yaitu jenis alat material handling yang diletakan menggantung.
Misal: Over head lift.
· Menurut F. G. Moore:
Ø Fixed Path Equipment, Yaitu, peralatan material handling yang bergerak satu arah atau mempunyai arah yang tetap.
Contoh: Conveyor
Ø Variabel Path / Varied Path Equipment, Yaitu, peralatan yang mempunyai arah yang berubah-ubah atau bisa bergerak ke berbagai arah.
Misal: Forklift, truck.
2.4 Prinsip-Prinsip Material Handling
v Right Material : Material yang disediakan sesuai dengan yang dipesan oleh bagian produksi, akan lebih akurat jika menggunakan peralatan otomatis.
v Right Mount : Jumlah yang disediakan oleh bagian material handling sesuai jumlah kebutuhan.
v Right Condition : Sesuai dengan keinginan konsumen (misal tidak rusak, kondisi barang dipak atau tidak dipak, diurut penyusunannya, dlan lain-lain).
v Right Place : Menempatkan material langsung dilokasi akhir siap untuk digunakan, tidak di tengah-tengah perjalanan (misal di gang).
v Right Sequence : Urutan penanganan material yang efisien misalnya dengan penyederhanaan kerja, efisiensi manufakturing.
v Right Cost : Mendesain bentuk yang efisien sehingga biaya menjadi efisien ‘Not the lowest cost’.
v Right time : On time delivery, jika proses material handling di dalam pabrik dilakukan dengan peralatan otomatis syarat ini akan lebih mudah dicapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar